PIJARNews.ID – Berdasarkan data per (29/3) dari akun Instagram @jatimpemprov, kasus positif Covid-19 di Jawa Timur berjumlah 90 orang (Confirm), pasien dengan pengawasan berjumlah 336 orang (PDP), dan orang dalam pemantauan mencapai 5.071 orang (ODP). Jumlah ini menjadikan Provinsi Jawa Timur merupakan daerah rawan Covid-19.
Selain terus meningkatnya jumlah tersebut, penyebaran kasus positif Covid-19 juga semakin meluas. Data yang dirilis oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut memiliki catatan 17 Daerah yang bertanda zona merah, sedangkan data terdampak Confirm, PDP dan OPD tersebut 13 diantaranya sembuh dan 7 orang lainnya meninggal dunia.
Melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Wilayah Jawa Timur ini, sehingga diperlukan upaya yang lebih serius lagi melalui program dan kebijakan yang tepat untuk menangani pandemik ini, salah satunya dengan adanya dukungan anggaran yang memadai. Namun sampai saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum terbuka terkait dengan penyediaan anggaran dari APBD Provinsi Jatim dalam rangka menangani Covid-19.
Sedangkan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor: 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Isentif Daerah tahun 2020, dalam rangka penaggulangan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini. Melalui peraturan ini, Pemerintah Daerah seharusnya dapat merumuskan program dan kegiatan penanganan Covid-19 dengan menggunakan DBH, DAU dan DID tersebut.
Dalam pantauan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Timur, rincian transfer kepada Daerah yang dipublish oleh Kementerian keuangan (di sini). Setidaknya Provinsi Jawa Timur memiliki potensi anggaran di tahun 2020 yang dapat digunakan untuk penanganan Covid-19 secara maksimal.
Penyediaan anggaran penanganan Covid-19 tersebut dapat dilakukan melalui realokasi anggaran dan refocusing kegiatan, sebagaimana telah diintruksi oleh Presiden melalui Inpres Nomor 4 tahun 2020 dan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 20 tahun 2020.
Realokasi tersebut dengan mengurangi atau mengalihkan anggaran operasional aparatur, perjalanan dinas dan juga kunjungan kerja baik oleh eksekutif maupun DPRD. Dalam APBD 2020, Pemerintah Provinsi Jatim telah menganggarkan biaya perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri sebesar Rp. 261.945.955.030.
Berkaitan dengan usaha percepatan, ketepatan penanganan kasus Covid-19 di Jawa Timur ini, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Timur medesak; Pertama, Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera merumuskan program dan kegiatan untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 dengan memanfaatkan peluang anggaran sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor 19/PMK.07/2020.
Kedua, Gubernur Jawa Timur melakukan penyisiran alokasi-alokasi anggaran yang tidak menjadi prioritas, seperti pengurangan anggaran perjalanan dinas, pengurangan anggaran operasional pegawai dan pejabat, anggaran Kunker DPRD dan mengalihkan untuk anggaran penanganan Covid-19 sehingga pemprov memiliki anggaran yang cukup dan penanganan Covid-19 menjadi maksimal.
Ketiga, Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus mempublikasikan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19, karena keterbukaan atau transparansi dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.
- Narahubung:
Dakelan (Direktur FITRA Jatim – 0813 3202 5450)
Mauli Fikr (Devisi Riset FITRA Jatim – 0822 3103 1644)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.