Pudarnya Etika Politik Kebangsaan dan Pentingnya Kepahlawanan Pemuda

Penulis : Hafid Adim Pradana (Peneliti di Renaissance Political Research & Studies (RePORT), dan Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Malang.)

Hiruk pikuk kondisi politik nasional akhir-akhir ini dengan berbagai isu yang mengiringinya semacam menantang nurani publik. Hal ini tidak lepas sebagai akibat dari keputusan Mahmamah Konstitusi (MK) nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Sebagaimana diketahui bahwa putusan MK tersebut memberikan ‘karpet merah’ bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto. Tidak mengherankan jika sebagian masyarakat mengaitkan hal tersebut dengan ‘politik dinasti’ yang sedang dibangun oleh rezim saat ini. Selain itu, hal yang tidak kalah penting dari pencalonan Gibran sebagai cawapres ialah memudarnya etika politik menjelang pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

Memudarnya Etika Politik
Dalam perspektif politik fenomena tersebut setidaknya menunjukkan adanya beberapa masalah akut terkait etika politik di dalam sistem kepartaian dan politik Indonesia. Dalam pandangan Robert Goodin (1995), etika politik berkaitan dengan apa-apa saja yang patut dan tidak dalam tindakan-tindakan politik. Agar tindakan politik sesuai dengan asas kepatutan, sedikitnya terdapat beberapa prinsip penting dalam etika politik. Prinsip pertama ialah prinsip keadilan, di mana para pelaku politik wajib untuk bertindak secara adil, baik dalam kebijakan maupun dalam proses pengambilan keputusan. Selanjutnya ialah prinsip kejujuran dan tanggung jawab yang mewajibkan para pelaku politik untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Selain itu terdapat pula prinsip kepentingan umum, di mana para pelaku politik harus bertindak demi kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompoknya. Jika dikaitkan dengan prinsip etika politik, sedikitnya terdapat beberapa alasan yang memperlihatkan bahwa naiknya Gibran sebagai cawapres merupakan wujud konkrit dari pudarnya etika politik.

banner 350x525

Pertama, sekalipun tidak ada larangan tentang pengusungan dan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden oleh Koalisi Indonesia Maju, naiknya Gibran menunjukkan ketiadaan prinsip tanggung jawab dalam berpolitik. Bagaimanapun, status Gibran masih tercatat sebagai kader PDI-P pada saat ia diusung sebagai pendamping Prabowo Subianto. Sebagai kader PDI-P seharusnya Gibran mematuhi arahan politik dan ketentuan partai yang menaunginya. Tentunya akan lebih elok jika Gibran tidak hanya pamit ke Puan Maharani, tetapi juga mengundurkan diri dari PDI-P sebelum menerima pinangan Prabowo untuk menjadi cawapres.

Kedua, pendapukan Gibran sebagai calon wakil presiden memperlihatkan adanya masalah akut di internal partai-partai pengusung yaitu minimnya regenerasi tokoh politik di pentas nasional. Jika dikaitkan dengan prinsip etika politik, tampak jelas ketiadaan prinsip tanggung jawab yang semestinya dimiliki oleh partai-partai politik di Indonesia. Salah satu tugas dari partai politik ialah melakukan kaderisasi terhadap para anggotanya agar siap dan cakap dalam mengemban jabatan publik. Penerimaan terhadap Gibran sebagai cawapres oleh partai-partai pengusung Prabowo, menunjukkan bagaimana partai-partai tersebut mempunyai keraguan besar dalam mendelegasikan kadernya untuk menjadi cawapres.

Ketiga, selain keraguan akan kapasitas para kadernya, disetujuinya Gibran sebagai cawapres partai-partai pengusung Prabowo juga tidak dapat dilepaskan dari prinsip pragmatisme politik yang mereka genggam kuat. Pragmatisme politik sendiri dapat dipahami sebagai suatu pendekatan politik yang berfokus pada hasil praktis, bukan pada prinsip atau ideologi. Para penganut pragmatisme politik percaya bahwa hal terpenting dalam berpolitik ialah mencapai hasil yang diinginkan, meskipun bertentangan dengan ideologi. Hal ini tentunya bertentangan dengan prinsip kepentingan umum dalam etika politik. Apa yang dipertontonkan oleh para elit politik dari partai-partai pengusung capres Prabowo semakin menegaskan bahwa bagi mereka politik hanya sekedar cara mencapai kekuasaan, dan tidak lagi berfokus pada substansi politik, khususnya tentang political will.

Pentingnya Partisipasi Pemuda
Babak baru dari pergulatan isu politik nasional telah masuk pada isu mengenai partisipasi pemilih muda. Berdasarkan rilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada pemilu 2024 terdapat sekitar 33% pemilih yang berasal dari generasi milenial. Selain itu tidak kurang dari 22% pemilih merupakan generasi Z. Jika suara kedua generasi tersebut dijumlahkan, maka tidak kurang dari 55% pemilih pada pemilu 2024 ialah pemuda. Dengan mengacu pada data tersebut, tidak mengherankan jika pencalonan Gibran sebagai wakil presiden kemudian menjadi komoditas isu politik serta dianggap memberikan kesempatan dan merepresentasikan pemuda dalam pentas politik nasional.

Bukan suatu hal mengejutkan jika sampai pada akhir masa kampanye ke depan, diskursus pemuda akan santer terdengar dalam ruang publik kita. Alhasil setiap pasangan calon capres-cawapres akan berebut simpati dan suara dari pemuda. Dengan demikian, menjelang dan pada saat pelaksanaan pemilu 2024, partisipasi politik pemuda menjadi suatu hal yang cukup dinantikan. Menurut Samuel Huntington dan Joan Nelson (1994), partisipasi politik tidak cukup hanya dimaknai sebagai keterlibatan aktif pada proses suksesi politik – baik sebagai relawan, tim pemenangan maupun sebagai saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk meningkatkan pemilu berkualitas. Lebih dari itu, partisipasi politik juga menuntut adanya kontrol sosial dalam kehidupan politik. Selain potensi besarnya prosentase suara, sedikitnya terdapat beberapa alasan mengapa partisipasi politik pemuda menjadi hal yang sangat penting dalam pemilu 2024.

Pertama, pemuda yang terdiri dari generasi milenial dan generasi z tumbuh dan berkembang di era globalisasi dan teknologi. Hal ini pada gilirannya membuat mereka memiliki perspektif yang segar dan inovatif dalam melihat berbagai permasalahan. Kemampuan pemuda yang cakap dalam mengoperasikan teknologi dan mempunyai literasi digital merupakan modal penting yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan kontrol sosial dalam kehidupan politik. Kontrol sosial berfungsi untuk menjaga agar para pelaku politik tetap bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam etika politik.

Kedua, pemuda memiliki semangat dan energi yang besar untuk menciptakan perubahan. Dengan partisipasi politik yang tinggi, mereka mempunyai potensi daya dorong guna menciptakan perubahan positif di masyarakat. Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, pemuda mempunyai kontribusi yang sangat penting. Begitu pula dengan peristiwa reformasi tahun 1998 silam, yang tidak dapat dilepaskan dari berbagai aksi yang dilakukan para pemuda. Dengan semangat besar untuk menciptakan perubahan, pemuda zaman sekarang pun mempunyai potensi besar untuk menciptakan perubahan. Perubahan yang diharapkan ialah terwujudnya penerapan prinsip etika politik oleh para politisi maupun pemangku kebijakan, dengan tujuan agar pemilihan umum 2024 dapat berlangsung dengan jujur dan adil.

Dengan adanya energi besar dan semangat perubahan yang ditopang oleh kecakapan dalam penggunaan teknologi dan literasi digital, sudah saatnya pemuda masa kini berupaya menonjolkan sisi “kepahlawanan” mereka. Salah satunya ialah dengan tidak apatis dan terlibat aktif dalam partisipasi politik. Pada akhirnya, partisipasi politik pemuda sangat dibutuhkan guna mendorong penerapan prinsip etika politik, demi terciptanya tata Kelola pemerintahan yang adil dan bertanggung jawab.

 

Penulis : Hafid Adim Pradana (Peneliti di Renaissance Political Research & Studies (RePORT), dan Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Malang.)

banner 350x525
https://pijarnews.id/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png